2014 Guru yang Belum Sarjana, Akan Dialih Tugaskan

Paling lambat 2014, guru di jajaran Kementrian Agama harus sudah berpendidikan strata 1 (S-1). Setelah itu, bagi guru yang belum S-1, akan dialih tugaskan sebagai tenaga administrasi, baik sebagai tata usaha (TU) di madarasah, maupun di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Propinsi Jawa Tengah, Drs H Suroso MPdI, pada acara pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo, Rabu (18/1), di pendopo rumah dinas bupati. Acara di ikuti 667 orang pegawai di jajaran Kantor Kemenag. Hadir dan memberikan sambutan pada acara tersebut, Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, yang sat ini masih tercatat sebagai PNS di kantor Kemenag.

Menyinggung anggaran operasional KUA, menurutnya telah dinaikkan, kendati tidak disebutkan nominalnya secara pasti. Ia minta kepada seluruh pegawai di jajarannya, agar dalam melaksanakan tugas didasari rasa ikhlas. Sebab dengan rasa ikhlas, hal yang secara nalar tidak mungkin bisa, namun ternyata terlaksana.

Menyinggung pemberitaan di media yang menyebutkan terjadinya korupsi di penyelenggaraan ibadah haji, ia memberikan klarifikasi bahwa hal itu tidak terjadi. Yang ada hanya kesalahan teknis adminstrasi saja. Karena setelah terkumpul, ternyata jumlahnya dinilai agak besar, sehingga muncul kesan korupsi.

Sedangkan masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, yang hidup dibawah jembatan, hal itu merupakan ulah para TKI sendiri. Karena kontraknya habis, mereka mestinya harus kembali ke Indonesia. Namun mereka ingin menghemat dengan tidak mau membeli tiket, akhirnya punya akal untuk keluar dijalanan agar ditangkap polisi. Dengan harapan setelah ditangkap, kemudian dideportasi ke Indonesia. Dengan demikian mereka tidak perlu susah-susah mengeluarkan uang untuk membeli tiket.

Lama kelamaan ulah tersebut menjadi kebiasaan dan jumlahnya semakin besar. Hingga akhirnya pemerintah kesulitan dana untuk mendeportasi. Kemudian pemerintah Arab Saudi, mengeluarkan kebijakan lain, dengan cara ditangkap kemudian ditahan. Namun hal itu akhirnya juga memberatkan pemerintah Arab Saudi, karena harus memberi makan mereka. Kemudian penanganan dirubah kembali, sekarang yang diberi sanksi majikan yang mempekerjakan TKI tidak resmi, kemudian melaporkannya ke KBRI.

Bupati Mahsun pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa, koordinasi antara pemkab dengan Kantor Kemenag cukup baik. Kendati instansi vertikal, namun pihaknya juga memperlakukan sama dengan lembaga di bawah pemkab. Pihaknya juga tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan madrasah di bawah Kemenag dengan sekolah. “Saat sekolah mendapat bantun sosial (bansos), madrasah juga kita berikan bantuan yang sama dengan jumlah yang sama pula”, katanya.

Demikian juga saat penyelenggaraan ibadah haji, pemkab juga membantu 3 orang THD, dan 2 orang TKHD. Kendati demikian, menurutnya, bantuan itu cukup berarti mengingat APBD Kabupaten Purworejo “sangat kurus”. Disebutkan bahwa APBD sebesar Rp 1,40 trilyun. Sementara pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp 79 milyar. Dari besarnya APBD tersebut, 70% nya digunakan untuk gaji pegawai.

sumber : www.purworejokab.go.id

0 comments:

Post a Comment