Showing posts with label Seputar Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Seputar Pemerintahan. Show all posts

Mobilisasi Wajib KTP Jadi Kendala, Camat Ikut Tanggungjawab

Camat harus ikut bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Terutama dalam memobilisasi wajib KTP ke tempat perekaman data, yang akan diselenggarakan di kecamatan masing-masing. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo  Drs Didit Samodra, dalam rakor persiapan e-KTP, di ruang Bagelen beberapa waktu lalu. 

“Secara struktural antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Camat tidak ada garis komandonya. Namun dalam hal ini (e-KTP), ada hubungan kerja. Di tingkat kabupaten Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggungjawab atas penyelenggaraaan e-KTP, sedangkan camat ikut bertanggungjawab atas penyelenggaraan di masing-masing wilayahnya. Untuk mendukung keberhasilan tersebut, butuh persepsi yang sama serta komitmen semua kepala SKPD terkait,” tegasnya saat memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan e-KTP.

Dikemukakan bahwa 2011, di Jawa Tengah baru ada 8 kabupaten/ kota yang telah menyelenggarakan e-KTP. Sedangkan sisanya akan melaksanakan di 2012. Perekaman data kependudukan rencananya akan diselenggarakan Mei mendatang. Saat ini pemkab masih menunggu bantuan peralatan dari pemerintah pusat.

Berdasarkan pengalaman kabupaten/kota yang telah melaksanakan, mobilisasi masa ke tempat perekaman data menjadi salah satu kendala. Padahal wajib KTP didatangkan ke tempat perekaman data minimal dua kali. Yaitu saat perekaman data dan pencocokan data saat KTP sudah dicetak. Pihak Disdukcapil, menurutnya, tidak ada anggaran untuk  mobilisasi wajib KTP. Untuk itu ia minta agar kepala desa bisa menganggarkan melalui APBDes untuk keperluan tersebut.

Alat perekam data hanya mampu merekam atara 10-15 orang per jam. Sedangkan wajib KTP tiap kecamatan mencapai 40.000 ribu orang lebih. Alat dari pemerintah pusat yang akan didatangkan sebagian dari alat yang telah digunakan di tahun 2011 lalu. Padahal saat pelaksanaan lalu, sering terjadi kerusakan.  Sedangkan proses pembuatan e-KTP ditanggung pemeritah pusat.

Direncanakan mulai 1 Januari 2013, KTP non elektronik dinyatakan tidak berlaku. “Namun itu berdasarkan jadwal yang ada. Apabila dalam pelaksanaan mundur, maka pemberlakuanya juga mundur. Selama belum dinyatakan KTP non elektronik tidak berlaku, pembuatan KTP non elektronik tetap layani” katanya.

Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, saat membuka rakor mengkhawatirkan atas kelanggengan pembiayaan pembuatan e-KTP dari pusat. Saat ini pembuatan e-KTP dibiayai dari pusat, dimana untuk Kabupaten Purworejo sekitar Rp 2,5 trilyun. Namun untuk berikutnya pihaknya belum mengetahui, siapa yang akan mendanai. Apabila diserahkan ke daerah, berarti akan menambah beban anggaran.

E-KTP menurutnya sangat strategis, disamping sebagai kartu identitas diri, juga memiliki hak, dan pengamanan. Karena stretegis itulah maka butuh komitmen untuk mensukseskannya. E KTP dilaunching Mendagri tahun 2011 lalu, yang menghadirkan seluruh Bupati dan Ketua DPRD. Agar pelaksanaan berjalan lancar, maka butuh kesiapan, diantaranya tempat, alat dan SDM. Operator tidak mungkin hanya mengandalkan PNS yang ada, maka akan ditambah tenaga non PNS, tiap kecamatan tiga orang. 
sumber : www.purworejokab.go.id

Hindari Penipuan Naker, Daftarkan Diri Ke Disnakertransos

Kasus-kasus penipuan tenaga kerja yang banyak terjadi di berbagai tempat, sebenarnya bisa dihindari. Caranya, dengan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Dinakertransos) pada saat mencari lowongan kerja.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinakertransos Kabupaten Purworejo melalui Kabid Penempatan Nakertrans Eko Teguh Pambudi SH, di kantornya, Senin (16/1). “Kami menghimbau kepada para pencari kerja di Purworejo, untuk tidak mencari kerja melalui calo, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Segera saja daftarkan diri ke Disnakertransos, kami akan siap membantu,”katanya.

Dijelaskan bahwa saat ini pemerintah telah memfasilitasi para pencari kerja melalui jaringan internet, yakni dengan website www.bursakerja-jateng.com atau http://infokerja.depnakertrans.go.id. “Dengan mendaftar melalui website ini, para pencari kerja bisa mengakses dari rumah untuk mengetahui lowongan kerja yang ada di Jawa Tengah atau Indonesia. Masyarakat tinggal memilih mana yang memenuhi syarat sesuai dengan minat masing-masing. Untuk tahun 2012 ini, sudah ada 18 warga Purworejo yang mendaftar secara online melalui situs ini,”ungkapnya

Ia menginformasikan, bahwa saat ini Disnakertransos Kabupaten Purworejo sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan garmen dan elektronik di Jateng, yang membutuhkan sekitar 22 ribu tenaga kerja.    Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Global Busana di Semarang, PT SC Interprosis di Klaten, PT Pan Brothers di Boyolali dan Sragen, PT Pilar Sejati Sejahtera di Boyolali, PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia, PT Sumber Bintang Rejeki di Semarang dan PT Sam Kyung di Semarang. Perusahaan-perusahaan tersebut investornya berasal dari Taiwan, Korea, Jepang dan Italia.

Khusus untuk garmen, sebelum penempatan harus mengikuti pelatihan selama dua sampai tiga minggu di Semarang. Setelah itu, langsung penempatan ke perusahaan sesuai pilihan masing-masing, dengan gaji sesuai UMK.

Akomodasi untuk pelatihan tersebut, mulai dari makan, minum maupun menginap, disediakan secara gratis oleh Balai  Pengembangan SDM dan Produk IKM Perindag Provinsi Jawa Tengah. Syaratnya, berusia minimal 18 tahun dan berpendidikan minimal SLTP, serta syarat-syarat lainnya yang bersifat umum. “Tinggal bagaimana kesiapan masyarakat pencari kerja dalam merespon kesempatan tersebut,”katanya.

Berdasarkan data tahun 2010, Disnakertransos Kabupaten Purworejo telah menempatkan 2168 tenaga kerja. Jumlah tersebut terbagi dalam angkatan kerja lokal (AKL) 132 orang, angkatan kerja antar daerah (AKAD) 1463 orang, dan angkatan kerja antar negara (AKAN) 573 orang.

sumber : http://www.purworejokab.go.id

Diperindagkop Juara Umum Lomba Pemanfaatan TIK


Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Diperindagkop) meraih juara umum lomba pemanfaatan dan pembudayaan teknologi informasi komunikasi (TIK) tingkat Kabupaten Purworejo. Selain itu Diperindagkop juga menjadi juara I untuk kategori pengembangan subdomain, diikuti Kecamatan Purworejo dan Kaligesing. Sedangkan kategori pengembangan intranet, dimenangkan Setda, disusul Kecamatan Kaligesing dan Diperindagkop. Disamping itu Bupati juga menyerahkan piagam kepada 15 SKPD yang memenuhi kriteria.

Penyerahan penghargaan dilakukan dalam upacara bendera tujuhbelasan di halaman Setda, Selasa (17/1). Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik saat ini dituntut berbasis elektronik (e-Government). Dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa internet dan intranet, secara bertahap diharapkan bisa membangun sistem informasi terintegrasi, yang akan menghasilkan birokrasi yang cepat, akurat, efisien dan transparan. “Salah satu produk yang saat ini sudah berjalan adalah komunikasi dan transfer data antar SKPD melalui intranet dan aplikasi spark, serta lelang secara elektronik,”ungkapnya.

Untuk mendukung terwujudnya e-Government, saat ini semua jaringan pada setiap SKPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Purworejo telah terkoneksi, kecuali kelurahan. Selain itu, Petugas pengelola data elektronik (PDE) SKPD telah dibekali bimbingan teknis. Proses pemanfaatan TIK dilingkungan SKPD juga sudah melalui proses pemberdayaan dan pembudayaan TIK.

“Saya ingatkan pula bahwa masa transisi surat elektronik akan berakhir pada akhir Desember 2011, dengan demikian surat elektronik berlaku secara resmi pada 1 Januari 2012. Apabila program tersebut telah berjalan, diharapkan akan mempercepat tercapainya efisiensi penggunaan ATK, telepon, perjalanan dinas, kurir surat dan penyelenggaraan rapat,”katanya.

Menurutnya, surat elektronik secara online antar SKPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo adalah suatu keharusan yang mau tidak mau atau suka tidak suka, mutlak harus segera dilakukan tanpa penundaan, sebagai konsekwensi program yang telah dirintis sejak dua tahun silam. Kebijakan ini sekaligus mengharuskan pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana di semua lini SKPD, agar selalu lebih akrab dengan komputer dan laptop dalam mengakses data/informasi melalui program yang tersedia yakni spark, situs intrapwr.net dan www.purworejokab.go.id.

“Walaupun demikian, tidak kalah pentingnya adalah kemauan aparatur dalam mengembangkan kemampuannya merajut prestasi dan etos kerja, dengan memanfaatkan berbagai bimbingan teknis yang diperoleh dan ditularkan kepada rekan kerjanya sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan mudah, cepat dan akurat,”harapnya.

Sementara itu Kabag Humas Setda Drs.Joko Saptono mengatakan tujuan lomba TIK tersebut untuk memberikan motifasi kepada SKPD dalam mempercepat terlaksananya e-goverment dalam mendukung tata laksana pemerintah yang baik. Kriteria penilaiannya antara lain absensi SPARK setiap hari pada jam kerja ring I jam 07.00 s/d 09.00 dan ring II jam 10.00 s/d 12.00 WIB, pengembangan subdomain SKPD, dan pemanfaatan intranet. Untuk metode penilaiannya berdasar hasil rekaman monitor dan evaluasi masa transisi tiga bulan terakhir menjelang akhir tahun 2011. Joko Saptono berharap lomba pembudayaan TIK seperti ini agar dapat menjadi agenda tahunan selama tiga tahun berturut-turut yang dibiayai APBD.

sumber : http://www.purworejokab.go.id

Proses Perekaman Data E-KTP Mulai Mei

Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan menjamin kepastian hukum hak sipil, pemerintah pusat akan melakukan pembaharuan kartu identitas diri. Pembaharuan itu berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang akan dilakukan oleh Direktorat Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri. Proses perekaman data sudah dimulai 2011 lalu di beberapa kabupaten/kota, sedangkan di Purworejo direncanakan Mei mendatang. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipenducapil) Kabupaten Purworejo melalui sekretarisnya Drs H Akhmad Kasinu MPd, kemarin di kantornya, mengungkapkan bahwa proses pencetakan e-KTP dilaksanakan secara massal dan tidak dipungut biaya. Dalam hal ini wajib KTP berperan akif dengan mendatangi tempat-tempat pelayanan perekaman data kependudukan di kecamatan masing-masing. Wajib KTP harus datang sendri tanpa diwakilkan, karena akan dilakukan perekaman data kependudukan secara elektronik mulai dari foto, sepuluh sidik jari, iris mata hingga tanda tangan. Pelaksanaannya direncanakan Mei mendatang, di kecamatan masing-masing.

Saat ini pihaknya masih menunggu perangkat lunak dan keras untuk sistem komputerisasi, bantuan pemerintah pusat. Sambil menunggu datangnya piranti, telah dilakukan persiapan, antara lain sosialisasi kepada masyarakat melalui kepala desa di setiap pertemuan konperensi kepala desa. Disamping itu dilakukan pemutakhiran data yang dilakukan sejak 2010 lalu, dan terus di update setiap saat melalui pelayanan rutin. Kemudian penerbitan surat penetapan nomor induk kependudukan (NIK), dan didistribusikan ke setiap kepala keluarga melalui kecamatan. Penyempurnaan jaringan komunikasi data antara unit pelaksana teknis (UPT) dengan dinas.

Kemudian akan melengkapi sarana dan prasarana berupa gedung di 16 UPT Pelayanan Administrasi Kependudukan (PAK) kecamatan. Bangunan tersebut akan dilengkapi genset, pendingin ruangan, penambahan daya listrik. Kebutuhan dana tersebut sudah dialokasikan melalui APBD 2012. Untuk mempercepat pelayanan, akan ditambah tenaga operator non PNS. Sedangkan pemasangan jaringan komunikasi data oleh pusat. Sampai saat ini, baru terpasang jaringan komunikasi data antara kecamatan dengan pusat di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Gebang, Kemiri, Pituruh, Butuh dan Kutoarjo.

Lebih jauh Kasinu menjelaskan bahwa hasil perekaman data kependudukan dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System (AFIS) di Kemendagri. Disitu akan dilakukan identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang. Dari identifiasi tersebut akan diketahui hasilnya apakah identitas ganda atau sudah tunggal. Apabila masih ganda, maka akan dikembalikan lagi ke pelayanan e-KTP, namun bila sudah tunggal akan dilanjutkan pencetakan e-KTP.

KTP elektronik yang sudah dicetak oleh Dierjen Adminduk, akan dikirim ke Dipenducapil Kabupaten Purworejo. Selanjutknaya didistribusikan ke kecamatan-kecamatan, untuk dilakukan verifikasi lagi. Proses verifikasi chip e-KTP, menghadirkan kembali wajib KTP untuk pencocokan antara sidik jari dengan hasil rekaman yang ada di chip. Masa berlaku e-KTP lima tahun, dan mulai 31 Desember 2012 KTP non elektronik dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

“Dari hasil pengamatan di beberapa kabupaten yang telah melaksanakan e-KTP tahun 2011 lalu, dan hasil rakor dengan kabupaten lain baik di tingkat propinsi maupun eks Karesidenan Kedu, yang menjadi kendala adalah mobilisasi wajib KTP ke tempat perekaman data. Terkait dengan hal itu, mengingat mobilisasi wajib KTP tidak mungkin dipenuhi melalui APBD, maka saya minta kepada pemerintah desa untuk mengalokasikan dana melalui APBDes tahun 2012,” katanya.

sumber : www.purworejokab.go.id