Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan menjamin kepastian hukum hak sipil, pemerintah pusat akan melakukan pembaharuan kartu identitas diri. Pembaharuan itu berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang akan dilakukan oleh Direktorat Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri. Proses perekaman data sudah dimulai 2011 lalu di beberapa kabupaten/kota, sedangkan di Purworejo direncanakan Mei mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipenducapil) Kabupaten Purworejo melalui sekretarisnya Drs H Akhmad Kasinu MPd, kemarin di kantornya, mengungkapkan bahwa proses pencetakan e-KTP dilaksanakan secara massal dan tidak dipungut biaya. Dalam hal ini wajib KTP berperan akif dengan mendatangi tempat-tempat pelayanan perekaman data kependudukan di kecamatan masing-masing. Wajib KTP harus datang sendri tanpa diwakilkan, karena akan dilakukan perekaman data kependudukan secara elektronik mulai dari foto, sepuluh sidik jari, iris mata hingga tanda tangan. Pelaksanaannya direncanakan Mei mendatang, di kecamatan masing-masing.
Saat ini pihaknya masih menunggu perangkat lunak dan keras untuk sistem komputerisasi, bantuan pemerintah pusat. Sambil menunggu datangnya piranti, telah dilakukan persiapan, antara lain sosialisasi kepada masyarakat melalui kepala desa di setiap pertemuan konperensi kepala desa. Disamping itu dilakukan pemutakhiran data yang dilakukan sejak 2010 lalu, dan terus di update setiap saat melalui pelayanan rutin. Kemudian penerbitan surat penetapan nomor induk kependudukan (NIK), dan didistribusikan ke setiap kepala keluarga melalui kecamatan. Penyempurnaan jaringan komunikasi data antara unit pelaksana teknis (UPT) dengan dinas.
Kemudian akan melengkapi sarana dan prasarana berupa gedung di 16 UPT Pelayanan Administrasi Kependudukan (PAK) kecamatan. Bangunan tersebut akan dilengkapi genset, pendingin ruangan, penambahan daya listrik. Kebutuhan dana tersebut sudah dialokasikan melalui APBD 2012. Untuk mempercepat pelayanan, akan ditambah tenaga operator non PNS. Sedangkan pemasangan jaringan komunikasi data oleh pusat. Sampai saat ini, baru terpasang jaringan komunikasi data antara kecamatan dengan pusat di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Gebang, Kemiri, Pituruh, Butuh dan Kutoarjo.
Lebih jauh Kasinu menjelaskan bahwa hasil perekaman data kependudukan dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System (AFIS) di Kemendagri. Disitu akan dilakukan identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang. Dari identifiasi tersebut akan diketahui hasilnya apakah identitas ganda atau sudah tunggal. Apabila masih ganda, maka akan dikembalikan lagi ke pelayanan e-KTP, namun bila sudah tunggal akan dilanjutkan pencetakan e-KTP.
KTP elektronik yang sudah dicetak oleh Dierjen Adminduk, akan dikirim ke Dipenducapil Kabupaten Purworejo. Selanjutknaya didistribusikan ke kecamatan-kecamatan, untuk dilakukan verifikasi lagi. Proses verifikasi chip e-KTP, menghadirkan kembali wajib KTP untuk pencocokan antara sidik jari dengan hasil rekaman yang ada di chip. Masa berlaku e-KTP lima tahun, dan mulai 31 Desember 2012 KTP non elektronik dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
“Dari hasil pengamatan di beberapa kabupaten yang telah melaksanakan e-KTP tahun 2011 lalu, dan hasil rakor dengan kabupaten lain baik di tingkat propinsi maupun eks Karesidenan Kedu, yang menjadi kendala adalah mobilisasi wajib KTP ke tempat perekaman data. Terkait dengan hal itu, mengingat mobilisasi wajib KTP tidak mungkin dipenuhi melalui APBD, maka saya minta kepada pemerintah desa untuk mengalokasikan dana melalui APBDes tahun 2012,” katanya.
sumber : www.purworejokab.go.id