Mobilisasi Wajib KTP Jadi Kendala, Camat Ikut Tanggungjawab

Camat harus ikut bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Terutama dalam memobilisasi wajib KTP ke tempat perekaman data, yang akan diselenggarakan di kecamatan masing-masing. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo  Drs Didit Samodra, dalam rakor persiapan e-KTP, di ruang Bagelen beberapa waktu lalu. 

“Secara struktural antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Camat tidak ada garis komandonya. Namun dalam hal ini (e-KTP), ada hubungan kerja. Di tingkat kabupaten Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggungjawab atas penyelenggaraaan e-KTP, sedangkan camat ikut bertanggungjawab atas penyelenggaraan di masing-masing wilayahnya. Untuk mendukung keberhasilan tersebut, butuh persepsi yang sama serta komitmen semua kepala SKPD terkait,” tegasnya saat memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan e-KTP.

Dikemukakan bahwa 2011, di Jawa Tengah baru ada 8 kabupaten/ kota yang telah menyelenggarakan e-KTP. Sedangkan sisanya akan melaksanakan di 2012. Perekaman data kependudukan rencananya akan diselenggarakan Mei mendatang. Saat ini pemkab masih menunggu bantuan peralatan dari pemerintah pusat.

Berdasarkan pengalaman kabupaten/kota yang telah melaksanakan, mobilisasi masa ke tempat perekaman data menjadi salah satu kendala. Padahal wajib KTP didatangkan ke tempat perekaman data minimal dua kali. Yaitu saat perekaman data dan pencocokan data saat KTP sudah dicetak. Pihak Disdukcapil, menurutnya, tidak ada anggaran untuk  mobilisasi wajib KTP. Untuk itu ia minta agar kepala desa bisa menganggarkan melalui APBDes untuk keperluan tersebut.

Alat perekam data hanya mampu merekam atara 10-15 orang per jam. Sedangkan wajib KTP tiap kecamatan mencapai 40.000 ribu orang lebih. Alat dari pemerintah pusat yang akan didatangkan sebagian dari alat yang telah digunakan di tahun 2011 lalu. Padahal saat pelaksanaan lalu, sering terjadi kerusakan.  Sedangkan proses pembuatan e-KTP ditanggung pemeritah pusat.

Direncanakan mulai 1 Januari 2013, KTP non elektronik dinyatakan tidak berlaku. “Namun itu berdasarkan jadwal yang ada. Apabila dalam pelaksanaan mundur, maka pemberlakuanya juga mundur. Selama belum dinyatakan KTP non elektronik tidak berlaku, pembuatan KTP non elektronik tetap layani” katanya.

Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, saat membuka rakor mengkhawatirkan atas kelanggengan pembiayaan pembuatan e-KTP dari pusat. Saat ini pembuatan e-KTP dibiayai dari pusat, dimana untuk Kabupaten Purworejo sekitar Rp 2,5 trilyun. Namun untuk berikutnya pihaknya belum mengetahui, siapa yang akan mendanai. Apabila diserahkan ke daerah, berarti akan menambah beban anggaran.

E-KTP menurutnya sangat strategis, disamping sebagai kartu identitas diri, juga memiliki hak, dan pengamanan. Karena stretegis itulah maka butuh komitmen untuk mensukseskannya. E KTP dilaunching Mendagri tahun 2011 lalu, yang menghadirkan seluruh Bupati dan Ketua DPRD. Agar pelaksanaan berjalan lancar, maka butuh kesiapan, diantaranya tempat, alat dan SDM. Operator tidak mungkin hanya mengandalkan PNS yang ada, maka akan ditambah tenaga non PNS, tiap kecamatan tiga orang. 
sumber : www.purworejokab.go.id

0 comments:

Post a Comment